Kasus Korupsi Minyak Mentah Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Denda Rp13,4 T, Reaksinya Jadi Sorotan!

Sabtu 14 Feb 2026 - 18:20 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Anang menyebutkan, Riza Chalid diduga berada di salah satu negara di kawasan ASEAN.

Tapi untuk saat ini, Kejagung bersama jajaran kepentingan terkait masih terus melakukan upaya pencarian terhadap pengusaha minyak tersebut.

Meski begitu, Anang tegaskan penerbitan red notice oleh Interpol membuat ruang gerak Riza Chalid semakin sempit.

Pergerakan yang bersangkutan kini berada dalam pantauan aparat penegak hukum di berbagai negara.

BACA JUGA:Jalani dengan Santai, Nadiem Makarim Optimis akan Bebas di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!

BACA JUGA:Terbaru, Akui Bukan Inisiator Blending BBM, Kerry Riza dkk Tetap Bisa Bersalah dalam Korupsi Minyak Mentah!

“Dengan red notice ini, pergerakan MRC akan terpantau oleh otoritas negara lain,” ujarnya.

Sebelumnya Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.

Hal ini disampaikan Kerry usai menjalani sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1) malam.

Kerry tegas ungkap fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa angka Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara.

Tapi adalah bagian pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.

BACA JUGA:Terbaru, Akui Bukan Inisiator Blending BBM, Kerry Riza dkk Tetap Bisa Bersalah dalam Korupsi Minyak Mentah!

BACA JUGA:Ustadz Riza Basalamah Setiap Takdir Itu Indah Makna Sebenarnya tentang Ketetapan Allah!

“Jadi yang angka Rp 2,9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya,” ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari Jawapos, Minggu (18/1/2025).

Ia ungkap, terdapat berita acara serah terima terkait penyewaan terminal BBM tersebut.

Dan tidak ada pekerjaan fiktif sebagaimana yang didakwakan jaksa kemudian terminal BBM tersebut hingga kini masih digunakan oleh Pertamina.

Kategori :