Namun, dalam praktiknya, kuota justru dibagi rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
BACA JUGA:Serangan Rudal Israel-AS Sasar Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
Skema tersebut dianggap menyimpang dari aturan dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam menindak dugaan korupsi di sektor pelayanan publik yang menyangkut kepentingan umat.
BACA JUGA:Ribut Rumahtangga Berujung Penjara, Istri Tak Siapkan Sarapan, Suami Main Tangan
BACA JUGA:Viral! Oknum Dishub Lampung Utara Ancam Sopir Truk di Jalan, Kini Minta Maaf: Terjadi Salah Paham
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat penyelenggaraan haji adalah salah satu agenda keagamaan paling penting di Indonesia.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, publik menunggu transparansi proses hukum dan kejelasan mengenai siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.