"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (11/3/2026).
Hakim membeberkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Hakim juga menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas, Skandal Kuota Haji 2024 Terbongkar!
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.
Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan penetapannya sebagai tersangka di kasus korupsi kuota haji 2024.
Terkait ini, KPK pun siap menghadapi perlawanan Yaqut.
Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2).
Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.
BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji tapi Eks Menag Yaqut Tak Ditahan? KPK Ungkap Alasannya!
BACA JUGA:Menteri Yaqut Cholil Berada di Pusaran Korupsi, KPK Periksa Biro Travel dalam Kasus Kuota Haji!
Sidang perdana gugatan Yaqut digelar pada Selasa (24/2) dan sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
KPK akui tak masalah jika Yaqut mengajukan gugatan praperadilan. KPK mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Sabtu (14/2/2026).
Sebelumnya meski telah menjadi tersangka di kasus korupsi kuota haji, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas belum juga ditahan.