BACAKORAN.CO - Seorang wanita berinisial NAW melaporkan dugaan penipuan investasi fiktif dengan kerugian mencapai Rp19 miliar.
Laporan tersebut ditujukan kepada pasangan suami istri berinisial FY dan RAP.
Melalui kuasa hukumnya, Axl Mattew Situmorang, NAW resmi mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 April 2026 siang.
Axl hadir mewakili kliennya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Iran vs Trump Makin Memanas, Blokade Kapal dan Pelabuhan Picu Krisis Energi!
“Pada hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang, karena terdapat indikasi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, kasus ini berawal dari kerja sama investasi yang ditawarkan oleh FY dan RAP, dengan janji keuntungan besar melalui bisnis berbasis barang mewah.
“Skema investasi ini berjalan sejak April 2024 hingga Januari 2026. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, kami menduga usaha yang ditawarkan itu tidak pernah ada alias fiktif,” jelasnya.
Axl menambahkan, kerugian yang dialami kliennya bersama para investor hampir mencapai Rp19 miliar, dengan sekitar Rp14 miliar terkait langsung pada transaksi pembelian dalam skema tersebut.
BACA JUGA:China Desak Navigasi Tanpa Hambatan di Selat Hormuz, Dunia Khawatir Konflik Memanas
BACA JUGA:Berlarut dan Kian Memanas, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ngamuk di Persidangan: Hukum Aja Sekarang
“Klien kami tidak sendiri. Dalam klaster yang kami tangani ada sekitar 15 korban, dan di luar itu masih banyak lagi. Bisa mencapai puluhan orang,” katanya.
Ia juga menyoroti latar belakang para terlapor yang tidak sesuai dengan profil pengusaha besar, namun di media sosial kerap menampilkan gaya hidup mewah.
“Dari penelusuran kami, ada indikasi dana yang masuk digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup. Ini yang memperkuat dugaan penyalahgunaan dana,” tegas Axl.