BACAKORAN.CO – Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pelimpahan ini menandai masuknya keduanya ke tahap penuntutan setelah proses penyidikan rampung.
Proses pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, menyusul pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Tim dokter menyatakan kondisi keduanya secara umum baik, meski ditemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan medis lebih lanjut sehingga direkomendasikan menjalani perawatan inap.
BACA JUGA:Terbukti Langgar Pidana dan Desersi, Dua Anggota Polres Banyuasin Dipecat
Video yang beredar di media sosial menunjukkan suasana pelimpahan di depan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah orang berpakaian sipil dan aparat tampak mengawal proses tersebut, dengan kerumunan warga dan petugas di area pintu masuk.
Narasi video memperlihatkan momen kedua tersangka memasuki area gedung pengadilan di tengah pengawalan ketat.
Menurut keterangan dari akun X @Spt_Nusantara yang diunggah pada Senin, 22 Juni 2026, "Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo."
Akun tersebut menambahkan detail pemeriksaan kesehatan dan rekomendasi perawatan inap.
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan mengenai keaslian ijazah pendidikan Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo, yang dikenal sebagai pengamat teknologi dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Dokter Tifa sering menjadi sorotan publik terkait isu-isu kontroversial.
Salah seorang netizen menuliskan, "Akhirnya proses hukum berjalan, semoga adil ya," balasan pada unggahan tersebut.