SPT Terkunci di Coretax karena Status “Menunggu Pembayaran”? Begini Cara Mengeditnya Tanpa Bikin Laporan Baru

Sabtu 27 Jun 2026 - 23:20 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

 

SPT Terkunci di Coretax karena Status “Menunggu Pembayaran”? Begini Cara Mengeditnya

BACAKORAN.CO – Banyak wajib pajak dibuat bingung ketika Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah disusun di Coretax tiba-tiba tidak bisa lagi diedit. Penyebabnya adalah status SPT berubah menjadi “Menunggu Pembayaran” setelah sistem otomatis membuat kode e-Billing.

Kondisi ini sering membuat pengguna mengira mereka harus membuat SPT baru dari awal. Padahal, ada cara yang jauh lebih mudah untuk membuka kembali SPT tersebut agar bisa diperbaiki.

Kuncinya adalah membatalkan kode e-Billing yang belum dibayar. Setelah itu, sistem akan mengubah status SPT menjadi Konsep SPT, sehingga seluruh data dapat diedit kembali.

BACA JUGA:Jalani Persidangan, Nadiem Makarim Syok SPT Pajaknya Dibuka di Sidang Chromebook: Saya Kaget!

Mengapa SPT Berstatus “Menunggu Pembayaran” Tidak Bisa Diedit?

Ketika proses pelaporan menghasilkan kurang bayar, sistem Coretax otomatis membuat kode e-Billing sebagai sarana pembayaran pajak.

Begitu kode tersebut terbentuk, status SPT berubah menjadi Menunggu Pembayaran.

Pada tahap ini, Coretax akan mengunci dokumen agar tidak terjadi perubahan data selama proses pembayaran berlangsung.

Karena itu, tombol edit tidak lagi tersedia sampai status tersebut dibatalkan.

BACA JUGA:Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru

Cara Membatalkan e-Billing agar SPT Bisa Diedit

Prosesnya cukup sederhana dan hanya membutuhkan beberapa langkah.

1. Masuk ke Menu Pembayaran

Login ke akun Coretax seperti biasa.

Kemudian pilih menu Pembayaran.

2. Pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar

Di dalam menu pembayaran, klik Daftar Kode Billing Belum Dibayar.

Halaman ini menampilkan seluruh kode e-Billing yang masih aktif dan belum dilunasi.

BACA JUGA:Kas Negara Makin Tipis, Pemerintah Akan Tarik Pajak ke Pangguna Jalan Tol, Ini Besarannya

3. Cari Kode Billing yang Mengunci SPT

Kategori :