BACAKORAN.CO – Polisi menangkap tiga terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dua di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni kakak beradik berinisial BA (15) dan LSA (16).
Satu pelaku lainnya adalah Muhammad Jalaludin Akbar alias Akbar (20). Ketiganya diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang pelajar SMA dengan modus meminta diantar ke suatu lokasi.
Kapolsek Lubuklinggau Timur I Iptu Jumar Bolivar mengatakan ketiga pelaku telah diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan anggotanya. Korban dalam kasus ini adalah Vidi Juniansyah (17), pelajar kelas XI SMA yang tinggal di Jalan Kelud, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
BACA JUGA:Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE: PT MIB Laporkan Direktur Mecimapro ke Polda Metro
BACA JUGA:Terungkap! Tasya Farasya Bongkar Alasan Cerai: Dugaan Penggelapan dan Cuma Minta Nafkah Rp100
"Pelaku beraksi dengan modus minta diantar," ujar Iptu Jumar Bolivar, Selasa 7 Juli 2026.
Menurutnya, dua pelaku yang masih di bawah umur merupakan warga Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Keduanya merupakan kakak beradik.
Sementara pelaku dewasa, Muhammad Jalaludin Akbar alias Akbar (20), tercatat sebagai warga Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Polisi menduga ketiganya memiliki peran dalam menjalankan aksi tersebut. Modus penggelapan sepeda motor dengan berpura-pura meminta diantar dipilih karena dinilai dapat membuat korban lengah dan menyerahkan kendaraannya tanpa paksaan. Setelah mendapatkan kesempatan menguasai sepeda motor, kendaraan itu diduga tidak lagi dikembalikan kepada pemiliknya.
BACA JUGA:Kaban Kesbangpol Lahat Didemo, Buntut Pesan Pribadi yang Membuat Risih Seorang Perempuan
BACA JUGA:Harga Kopi Robusta Lampung Tembus Tertinggi 2026, Petani Diminta Waspada Pupuk Palsu yang Marak Beredar
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati ketika diminta mengantar orang yang belum dikenal atau baru dikenal.
Modus seperti ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menguasai kendaraan korban tanpa harus menggunakan kekerasan.
Iptu Jumar menegaskan, pihaknya masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga akan menyesuaikan proses hukum terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
BACA JUGA:Jangan Asal Ganti Baterai! Ini Modifikasi Motor Listrik Terbaik dengan Budget Rp5 Juta
BACA JUGA:Mobil Listrik Bekas Jadi Primadona Baru, Baterainya Masih Layak?
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang meminta bantuan dengan alasan tertentu apabila berpotensi membahayakan keselamatan maupun harta benda.
Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus penggelapan sepeda motor di Lubuklinggau dengan modus minta diantar ini kini masih dalam penanganan Polsek Lubuklinggau Timur. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun barang bukti tambahan.
Meta Description:
Tiga terduga penggelap motor di Lubuklinggau ditangkap. Dua masih ABH. Mereka diduga memakai modus minta diantar untuk membawa kabur Honda Scoopy korban.