Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Permata Baru, Inderlaya Utara Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Jumat 10 Jul 2026 - 14:21 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Alamsyah alias A, Mantan Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dalam perkara korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga Tahap I Tahun Anggaran 2024 serta Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan amar putusan atas perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa wajib menjalani pidana kurungan selama dua bulan sebagai pengganti.

Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp388.356.393. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama satu tahun.

BACA JUGA:Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Dibanding Kejagung, Hukuman Dinilai Belum Sesuai Tuntutan

BACA JUGA:Aneh! AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Lari Terbirit-birit Hindari Wartawan Usai Divonis 6 Tahun

Sidang pembacaan putusan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang sejak awal menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga Tahap I Tahun Anggaran 2024 serta penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran desa merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Kasus korupsi Dana Desa Permata Baru Ogan Ilir menjadi pengingat bahwa dana yang bersumber dari APBN harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.

BACA JUGA:Persebaya Datangkan Alex Martins, Persija Impor Bek Asal Sarajevo

BACA JUGA:Pendaki Dempo Asal Palembang Hilang Semalam, Ditemukan Selamat di Tengah Hutan

Dengan adanya pidana tambahan berupa uang pengganti, negara juga berupaya memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana korupsi. Mekanisme ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi agar tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.

Hingga putusan dibacakan, belum ada keterangan resmi mengenai sikap terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan mempelajari amar putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara vonis korupsi Dana Desa Ogan Ilir 2026 menambah daftar penanganan kasus korupsi dana desa yang diproses aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mencegah penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Kategori :