BACAKORAN.CO – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) meminta seluruh direktur rumah sakit tidak lepas tangan menyusul mencuatnya kasus komentar nirempati sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan, yang belakangan diketahui telah meninggal dunia.
KKI menegaskan pembinaan terhadap oknum tenaga medis itu juga menjadi tanggung jawab manajemen rumah sakit tempat mereka bekerja.
Sepuluh Rumah Sakit Sudah Teridentifikasi
Pimpinan KKI, dr. Muhammad Syahril, mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi 10 rumah sakit tempat para oknum dokter dan nakes tersebut bekerja maupun berpraktik.
BACA JUGA:7 Cara Menjaga Kebugaran Tubuh agar Tetap Sehat dan Bertenaga
Ia meminta setiap direktur rumah sakit proaktif melakukan pengawasan dan pembinaan selama proses penelusuran berlangsung.
"Pembinaan dan pengawasan di lokasi kerja menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit juga. Jangan sampai direktur merasa tidak punya tanggung jawab. Dalam kasus ini, penelusuran proaktif dilakukan oleh Organisasi Profesi (OP) bersama rumah sakit tempat mereka bekerja," ujar Syahril dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Syahril menambahkan, para tenaga kesehatan yang kini ditelusuri memiliki latar belakang profesi yang beragam.
Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter umum di rumah sakit swasta, perawat, hingga dokter gigi.
KKI menilai keterlibatan aktif rumah sakit penting agar pembinaan tenaga kesehatan berjalan optimal dan kasus serupa tidak kembali terulang.
BACA JUGA:5 Minuman Segar Alami Penurun Kolesterol yang Mudah Dibuat di Rumah: Lezat dan Menyehatkan!
Investigasi Mendalam Bersama Organisasi Profesi
KKI bersama organisasi profesi masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan para oknum tersebut.
Hasil investigasi akan menentukan apakah tindakan mereka masuk kategori pelanggaran etika, disiplin profesi, atau bahkan ranah hukum.
"Mekanisme investigasi akan melihat apakah ini masuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi diberikan berdasarkan mekanisme dan bobot pelanggarannya," ujar Syahril.
Ia menjelaskan apabila terbukti melanggar etika profesi, sanksi yang dapat dijatuhkan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang mengenai etika profesi.
BACA JUGA:Cara Alami Menghentikan Kebiasaan Merokok dengan Aman dan Bertahap