BACAKORAN.CO - Tanggal 18 Agustus 1945 menjadi salah satu tonggak paling penting dalam sejarah Indonesia. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang yang menghasilkan keputusan fundamental bagi berdirinya Republik Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Ir. Soekarno ditetapkan sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden pertama Republik Indonesia. Selain itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Keputusan itu menjadi langkah awal pembentukan pemerintahan Indonesia setelah Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Dua Bayi Lahir Tepat di Hari Proklamasi RI ke-78, Dapat Hadiah Istimewa Dari Pemda Setempat
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Sidang PPKI 18 Agustus menghasilkan tiga keputusan utama.
Pertama, mengesahkan UUD 1945.
Konstitusi tersebut menjadi dasar hukum bagi negara Indonesia yang baru merdeka.
Kedua, memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
Keduanya menjadi pasangan pemimpin pertama Republik Indonesia.
Ketiga, membentuk KNIP.
Lembaga ini bertugas membantu Presiden sebelum lembaga perwakilan sebagaimana diatur dalam UUD dapat terbentuk.
Ketiga keputusan tersebut sangat penting karena Indonesia tidak hanya membutuhkan pernyataan kemerdekaan.
Negara yang baru berdiri juga membutuhkan konstitusi dan pemerintahan yang dapat menjalankan roda negara.
Soekarno-Hatta Dipilih Secara Aklamasi
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung dalam suasana yang relatif singkat.