Plt Direktur Petro Prabu Diperiksa Polisi, Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Rp176 Juta

Selasa 18 Aug 2026 - 15:31 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PD Petro Prabu, Ir Heryanto, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat (14/8/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penggelapan dana pembayaran tagihan gas tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih yang nilainya mencapai sekitar Rp176 juta.

Heryanto datang ke Mapolres Prabumulih didampingi kuasa hukumnya, Usman Firiansyah SH MH dan Judi Adrianto SH. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan pemilik SPPG berinisial MR terkait penggunaan dana pembayaran tagihan gas.

Kasus tersebut bermula ketika sekitar Rp176 juta disebut telah disetorkan kepada Heryanto untuk membayar tagihan gas. Dari jumlah itu, sekitar Rp93 juta disebut telah dibayarkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN). Sisa dana kemudian dipersoalkan pelapor karena status dan penggunaannya dinilai belum jelas.

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp 176 Juta oleh Bos SPPG, Begini Penjelasan Plt Direktur PD Petro Prabu

BACA JUGA:Pengelola 4 SPPG di Prabumulih Laporkan Bos Petro Prabu ke Polisi

MR selanjutnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Polisi kini menelusuri alur dana serta keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto SIK MH MTrMil melalui Kasatreskrim AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan pemeriksaan Heryanto.

“Benar, yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi terkait laporan yang sedang ditangani,” ujar Jon Kenedi.

Menurut dia, penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. Polisi juga sebelumnya telah meminta keterangan dari PTGN untuk mencocokkan data pembayaran tagihan gas dengan informasi yang disampaikan pelapor maupun terlapor.

BACA JUGA:Kasus Audit BPK Muara Enim Melebar, KPK Panggil Asgianto, Bupati PALI,

BACA JUGA:Anak Indonesia Naik Punggung Paus Viral di Dunia, Kisah Haru Ini Bikin Netizen Bertanya-tanya

“Masih kita dalami. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk kepentingan penanganan laporan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Heryanto, Usman Firiansyah, menilai perkara tersebut lebih mengarah pada kesalahpahaman mekanisme pembayaran. Kendati demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita menghargai proses yang dilakukan kawan-kawan Serse Polres Prabumulih atas klarifikasi mereka terhadap klien kami Ir. Heryanto, MSP selaku Plt Direktur Petro Prabumulih,” kata Usman.

Usman juga menyebut dana yang sebelumnya dipersoalkan telah dibayarkan kepada PTGN pada 4 Agustus 2026. Menurut dia, masih terdapat dana sekitar Rp37 juta.

BACA JUGA:Panjat Tiang Bendera Setinggi 12 Meter, Rizki Selamatkan Pengibaran Merah Putih

BACA JUGA:Timnas Basket Putri Try Out ke Korsel, Pertajam Strategi dengan 4 Uji Coba sebelum ke Asian Games 2026

“Sudah dibayarkan ke PTGN Rp83 juta pada 4 Agustus, masih tersisa Rp37 juta. Telah memanggil pelapor untuk dikembalikan tetapi belum datang,” jelasnya.

Pihak Heryanto, lanjut Usman, tetap membuka ruang mediasi. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah karena MR merupakan pelanggan.

“Kami menilai dalam permasalahan hukum ini sangat kuat persoalan kesalahpahaman. Namun, kita akan tetap mengutamakan cara musyawarah untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

MR saat dikonfirmasi menyatakan tetap mengikuti proses hukum. Ia menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:8 Tuntutan Demo BEM UI Hari Ini di Bundaran HI: Kritik Penjajahan Negara hingga Bubarkan Yon TP

BACA JUGA:Pria Bakar 6 Rumah di Ogan Ilir Ternyata AkibaKalah Judi Slot

“Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan semuanya saya serahkan kepada pihak berwajib karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum,” ujar MR.

Hingga kini, Heryanto masih berstatus saksi. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana tagihan gas SPPG di Prabumulih. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Kategori :