“Surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Senin 24 Agustus 2026.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina 24 Agustus 2026: Pertamax Turun, Segini Rinciannya per Wilayah
Penundaan berlaku selama lima hari kerja, terhitung sejak 21 Agustus 2026 dan berakhir 28 Agustus 2026 (hari libur tidak dihitung).
Saldo tidak disita dan tetap berada di rekening pemilik.
Polisi menekankan dua poin utama:
1. Penghimpunan dana masyarakat dalam skala besar harus melalui badan usaha yang memiliki izin, sesuai Pasal 237 UU P2SK.
2. Penundaan transaksi dimungkinkan dalam kerangka penyelidikan TPPU (Pasal 26 UU No. 8/2010) maksimal lima hari kerja.
“Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” kata Budi Hermanto.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk menelusuri aliran dana. Pemilik rekening Supriyono dijadwalkan dipanggil pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Perwakilan OJK dan Kemensos dipanggil pada 27 Agustus 2026.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya tidak melakukan penghentian transaksi. “Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” ujarnya.
Kewenangan sepenuhnya ada pada penyidik aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Donasi Demo Pati Saldo Rp80 Juta Diblokir di Bank Mandiri , Botok: Kami Bukan Teroris!
Koordinator AMPB Teguh Istianto mengakui kejadian ini sangat mengganggu.
“Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai,” katanya.