Dalam kasus yang disorot Gubernur Sherly, rumah warga tersebut disebut telah direnovasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Karena itu, tampilan rumah yang lebih layak tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa kondisi ekonomi pemilik rumah telah meningkat secara signifikan.
Sistem desil sendiri memang menggunakan kondisi tempat tinggal sebagai salah satu variabel.
Akan tetapi, data resmi pemerintah menunjukkan bahwa pemeringkatan juga mempertimbangkan berbagai informasi sosial ekonomi lainnya.
Dengan demikian, perubahan kondisi rumah perlu dibaca dalam konteks bagaimana data tersebut diperoleh dan diperbarui.
Akurasi data menjadi penting agar warga yang masih membutuhkan bantuan tidak kehilangan haknya akibat informasi yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
BACA JUGA:Desil 9-10 Berpotensi Dilarang Beli BBM Subsidi, Simak Kriteria Pengeluaran Lengkapnya
Desil Bisa Berubah
Desil bukan status yang berlaku selamanya.
Data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi keluarga.
Laman resmi Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa jika desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi nyata, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial.
Pembaruan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya.
Kemensos juga menegaskan bahwa pengelompokan desil dilakukan berdasarkan peringkat kesejahteraan, bukan sekadar nominal pendapatan.
Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak menyimpulkan kondisi ekonomi seseorang hanya dari satu indikator.
Desil Berpengaruh pada Penyaluran Bansos
Desil menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.
Berdasarkan informasi resmi pada layanan Cek Bansos, keluarga yang berada pada desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).