Janjikan Bisa Kerja di PTBA, Perempuan Ini Diduga Gelapkan Rp350 Juta
Diduga lakukan penipuan modus bisa memasukkan kerja, WU diamankan penyidik Polres Prabumulih.--
BACAKORAN.CO – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan menangkap dan menahan WU, seorang perempuan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukan orang bekerja di PT Bukit Asam (PTBA).
Setelah korban menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, pekerjaan yang dijanjikan untuk anak korban tak kunjung didapat
Korbannya Edi Jusman, warga Prabumulih yang mengalami kerugian hingga Rp350 juta.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di Lawang Kidul Tertangkap, Korban Setor Rp 25 Juta
BACA JUGA:Oknum CPNS Prabumulih Akhinya Ditahan, Dugaan Penipuan Proyek Rp620 Juta
WU ditangkap dan diserahkan korban ke polisi setelah keberadaannya diketahui berada di rumah adiknya di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih, Senin (1/9/2026).
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendatangi lokasi dan menyerahkan WU kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Perkara dugaan penipuan tersebut bermula pada 2021. Saat itu, WU diduga menawarkan bantuan kepada Edi untuk mencarikan pekerjaan bagi anaknya di PTBA. Tawaran menggiurkan tersebut langsuditerima Edi Jusman.
Edi kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada WU. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp350 juta. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
BACA JUGA:Mundari Karya Kembali Pimpin Tim setelah 10 Tahun, Seperti Apa Racikannya?
Uang yang telah diberikan juga disebut tidak dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan WU sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Setelah hampir lima tahun, keberadaan terlapor akhirnya diketahui.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, penyidik menetapkan WU sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh, serta dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor di Polres Prabumulih untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Jon.
BACA JUGA:Nokia Lumia Max 2026 Bikin Heboh, HP Rp3 Jutaan Diklaim Bawa Spek Flagship
BACA JUGA:Usai Kalahkan Laos 3-0, Indonesia Kuasai Klasemen Grup H
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam Infinix X6528B warna biru muda. Penyidik juga menyita bukti transfer uang dari Edi melalui Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi.
Selain itu, polisi mengamankan satu lembar kuitansi serah terima uang senilai Rp15 juta dari Edi kepada WU. Bukti tersebut akan digunakan penyidik untuk menelusuri rangkaian transaksi dalam **kasus penipuan bermodus janji pekerjaan di PT Bukit Asam**.
“Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Jon.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga menelusuri aliran dana dan komunikasi antara korban dengan tersangka. Langkah itu dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
BACA JUGA:8 Wakil Indonesia Menembus Babak 8 Besar Indonesia Masters 2026