Inti kekhawatiran terletak pada dua mekanisme yang digabung dalam RUU perampasan berdasarkan putusan pidana (in personam) dan perampasan tanpa putusan pidana terhadap pelaku (in rem atau non-conviction based asset forfeiture).
Mekanisme in rem memungkinkan negara merampas aset yang diduga hasil atau alat tindak pidana meski pelaku belum atau tidak dipidana, dengan syarat-syarat tertentu.
Beberapa laporan menyebutkan nilai aset minimal untuk mekanisme non-conviction berbasis sekitar Rp1 miliar pada draf tertentu.
Namun, bagi UMKM yang omzetnya kecil namun tidak memiliki pembukuan rapi, aset yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya bisa menjadi titik rawan, terutama jika terkait tindak pidana di bidang perpajakan atau lainnya.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Lubuklinggau Tertangkap di Hari Ulang Tahunnya
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” ujar Habiburokhman dalam keterangan kepada media awal September 2026.
Ia menekankan prinsip persamaan di muka hukum siapapun yang melakukan pelanggaran harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang.
RUU ini sudah dibahas bertahun-tahun.
Naskah akademik dan draf sementara disusun Badan Keahlian DPR dan disampaikan ke Komisi III pada Januari 2026.
BACA JUGA:Delapan Bulan, Bidang Pidus Kejari OKU Timur Selamatkan Rp817 Juta Uang Negara
Setelah desakan publik, termasuk aksi AMPB pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR berkomitmen mengesahkan paling lambat 15 Desember 2026 dan siap mengundurkan diri jika gagal.
Aset yang dapat dirampas meliputi:
Hasil tindak pidana
Alat atau sarana melakukan tindak pidana
Barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana
Aset pengganti kerugian