Jangan Hanya Koruptor: DPR Perluas RUU Perampasan Aset ke 13 Jenis Kejahatan, UMKM Wajib Waspada

Jumat 04 Sep 2026 - 13:10 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Update Terkini Karhutla Kotawaringin Barat: 1.717 Hektare Lahan Terbakar, Asap Ganggu Aktivitas

Tujuannya jelas memulihkan kerugian negara yang selama ini sangat rendah (sering hanya di bawah 20 persen dari nilai korupsi).

Namun, banyak pihak, termasuk akademisi dan pegiat antikorupsi, meminta draf dibuka penuh agar tidak ada potensi penyalahgunaan.

Bagi pemilik warung, toko kelontong, atau usaha mikro, pesan utamanya sederhana mulai rapikan catatan keuangan.

Meskipun RUU menargetkan tindak pidana serius bermotif ekonomi, ketidakjelasan pembukuan bisa mempersulit pembuktian bahwa aset diperoleh secara sah.

BACA JUGA:7,2 Kg Ganja dari Empat Lawang Gagal Masuk Palembang

Pemerintah dan DPR masih dalam tahap pembahasan detail, termasuk perlindungan hak milik dan prosedur yang adil.

Kategori :