BACAKORAN.CO – Video CCTV berdurasi sekitar 21 detik menggegerkan publik setelah diduga merekam kepala sekolah dan seorang guru melakukan tindakan tidak pantas di ruang kerja sebuah SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Rekaman yang disebut terjadi pada awal Agustus 2026 itu kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid membenarkan bahwa dua orang dalam rekaman tersebut merupakan kepala sekolah dan guru di lingkungan dinasnya.
“Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus,” ujar Kholid.
BACA JUGA:Kembali Viral! Ex Istri Sah Bongkar Bukti Gugatan Cerai dan Chat Mesum Kasus Pelakor, Netizen:Anehnya Ada...
Kasus video CCTV kepala sekolah dan guru di Pekalongan tersebut mencuat setelah rekaman pengawas beredar luas. Dalam video itu, keduanya terlihat berada di sebuah ruangan sekolah saat kondisi lingkungan sekolah disebut sedang sepi.
Adegan dalam rekaman kemudian menjadi sorotan warganet. Sejumlah pengguna media sosial bahkan memberikan berbagai sebutan terhadap adegan yang berlangsung di atas sofa atau kursi panjang tersebut dengan sebutan 'gaya kodok'.
Namun, substansi rekaman tidak semestinya menjadi konsumsi publik karena menyangkut privasi pihak yang terekam.
Informasi yang berkembang menyebut dugaan hubungan keduanya sudah menjadi perbincangan di lingkungan kerja selama beberapa waktu. Kecurigaan rekan kerja disebut semakin kuat setelah melihat gelagat yang dinilai tidak biasa.
BACA JUGA:Rupiah Bertahan di Rp17.650, Pasar Pangkas Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed
BACA JUGA:Bujuk Bocah dengan Uang Jajan, Pria di Plaju Diduga Cabuli Tiga Anak
Rekan kerja kemudian memasang CCTV secara mandiri untuk memastikan informasi tersebut. “Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri (rekan kerja),” tegas Kholid.
Rekaman itu selanjutnya menjadi perhatian internal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan disebut telah mengambil langkah administratif terhadap keduanya.
Kepala sekolah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Sementara guru perempuan tersebut dipindahkan ke tempat tugas lain.
Langkah tersebut menjadi respons administratif atas persoalan yang muncul di lingkungan sekolah. Namun, aspek lain terkait dugaan hubungan pribadi keduanya tetap membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Resep Sayur Lodeh Sunda Kuah Putih, Kuah Kentalnya Gurih dan Nendang Pisan!
BACA JUGA:Lima Tahun Hilang, Dua Bersaudara Ditemukan Tinggal Kerangka, Polisi Tangka Terduga Pelaku Penganiayaan
Ironisnya, berdasarkan informasi yang beredar, keduanya telah memiliki keluarga masing-masing. Dugaan hubungan tersebut disebut telah berlangsung sekitar enam bulan sebelum rekaman CCTV menjadi perhatian.
Kholid menyebut isu mengenai keduanya memang telah lama beredar. “Isu hubungan keduanya sudah lama beredar,” katanya.
Kasus kepala sekolah dan guru di Kedungwuni Pekalongan itu kini menjadi pelajaran penting mengenai profesionalitas tenaga pendidik. Lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang aman dan profesional bagi siswa maupun tenaga pendidikan.
Masyarakat juga diimbau tidak mengunduh, menyimpan, atau menyebarluaskan kembali rekaman CCTV tersebut. Penyebaran video yang memuat situasi privat dapat memperluas dampak terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk keluarga.
BACA JUGA:Ganda Putra Indonesia Jadi Runner Up di Indonesia Masters 2026
BACA JUGA:Enam Naskah Kuno Muara Enim Buka Jejak Literasi Masa Lampau
Penanganan kasus selanjutnya diharapkan mengacu pada hasil pemeriksaan resmi. Fakta mengenai pelanggaran disiplin maupun ketentuan lainnya perlu dipastikan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.