Bebas Abolisi, Tom Lembong Gaspol Sentil Hakim dan Bongkar Skandal Gula Ratusan Miliar
Tom Lembong penuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan keterangan terkait laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim Tipikor-Gambar Ist-
BACAKORAN.CO - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali bikin panas dunia hukum Indonesia.
Baru seminggu menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong langsung tancap gas dengan melaporkan tiga hakim yang memvonisnya dalam kasus korupsi impor gula.
Senin (11/8/2025) pagi, Tom hadir di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, untuk menjalani klarifikasi atas laporannya.
“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial,” ujarnya dikutip dari Suara.com.
BACA JUGA:Temui KY Hari Ini, Tom Lembong Siap Buka-bukaan Soal Hakim Tipikor!
BACA JUGA:Dapat Abolisi, Hotman Paris Sebut Tom Lembong untuk Hadiri Sidang Kasus Impor Gula
Tom datang ditemani tim penasihat hukumnya. Agenda berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan menjadi kelanjutan dari laporan resmi yang telah ia layangkan pada 4 Agustus 2025 ke KY, Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Ombudsman RI.
Sentil Hakim, Seret Auditor
Dalam laporannya, Tom menyoroti majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Majelis itu dipimpin Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menilai ada pelanggaran serius terhadap asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA:Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA dan KY Usai Dapat Abolisi, Ada Apa?
BACA JUGA:Setelah dapat Abolisi, Tom Lembong Resmi Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun ke KY dan MA!
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent.
Dia malah mengedepankan presumption of guilty. Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya,” ujarnya dikutip dari SindoNews.