Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Mata Unsri di RSMH Palembang Usai Dugaan Perundungan dan Pemerasan
Rumah Sakit Umum Pusat dr. Mohammad Hoesin Palembang --PPID RSMH
“Fakultas Kedokteran telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada para pelaku,” ujar Siti Khalimah, Selasa (13/1).
Ia menambahkan bahwa pihak rumah sakit tidak mengetahui secara rinci jumlah pelaku yang terlibat.
Namun, Fakultas Kedokteran Unsri telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan menjatuhkan sanksi akademik.
“Untuk jumlah pelaku saya kurang tahu, tapi ini antara senior dan junior di lingkungan PPDS. FK Unsri telah memanggil para pelaku dan sudah memberikan SP,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSMH Palembang, Wijaya, membenarkan bahwa Kementerian Kesehatan telah memerintahkan penghentian sementara PPDS Mata Fakultas Kedokteran Unsri di RSMH Palembang.
BACA JUGA:Situasi Keamanan Memburuk! Pemerintah AS Minta Warganya Segera Tinggalkan Iran
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan setelah pihak rumah sakit menerima pemberitahuan resmi.
“Iya benar, dan kemarin diberi tahunya dan sejak kemarin PPDS Mata FK Unsri diberhentikan sementara waktu,” ujarnya.
Wijaya menjelaskan, penghentian sementara ini bertujuan memberikan waktu dan ruang bagi Fakultas Kedokteran Unsri dan RSMH Palembang untuk melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap sistem pembelajaran dan proses pendidikan PPDS yang berjalan.
“Jadi penghentian sementara ini untuk memberikan waktu dan ruang kepada FK Unsri dan RSMH untuk memperbaiki sistem dan proses pembelajaran PPDS. Makanya diputuskan untuk menghentikan sementara agar FK Unsri dan RSMH membereskan dan memperbaiki sistem pembelajaran dan proses pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wijaya menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan tidak menetapkan batas waktu tertentu terkait penghentian tersebut.
BACA JUGA:100 Ton Ikan Salem Ilegal Nyaris Masuk RI, KKP Bongkar Modus Licik di Tanjung Priok!
BACA JUGA:Anak Titipan Dinas Sosial Lubuklinggau Dianiaya Petugas Yayasan, Polisi Tunggu Laporan Resmi
Penilaian akan dilakukan berdasarkan langkah-langkah perbaikan yang disusun dan dilaksanakan oleh FK Unsri bersama RSMH Palembang, yang kemudian dilaporkan secara berkala.