bacakoran.co

Gunakan Dana Desa Untuk Pencalonan Kembali, Mantan Kades Tetap Kalah, Kini Masuk Penjara

Suhendratno (baju batik) digiring penyidik Polres Lahat ke Kejari Lahat. (foto: agustriawan/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Bagaikan jatuh tertimpa tangga, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan periode 2015-2021, yakni Suhendratno alias S (54).

Betapa tidak, setelah kalah dalam usaha 'mempertahankan' kursi Kades dalam Pilkades, kini dia harus menanggung malu akibat di jebloskan ke penjara.

Yang membuat Suhendratno alias S bahkan keluarga besarnya tertunduk malu, karena pria itu diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa.

Bahkan uang  dana desa itu diduga digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga bahkan biaya pencalonan kembali.

BACA JUGA:Sedang Jalani Hukuman Penjara Kasus Penipuan, Mantan Kades Terjerat Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

BACA JUGA:Kades di Sukabumi Senyum saat Ditahan, Ternyata Jual Posyandu dan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta!

Kasus dugaan korupsi itu diungkap penyidik Satreskrim Polres Lahat. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan,  Selasa 13 Januari 2026, berkas tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto SIk MIk melalui Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk SIk didampingi Kanit Pidkor Iptu Rendy Lawinzky Pelawi STrk mengungkapkan, tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan nilai total mencapai Rp 685.067.000.

“Dari enam kegiatan yang dianggarkan, pembangunan Polindes tidak selesai dikerjakan. Sementara kegiatan lainnya direalisasikan tidak sesuai anggaran,” jelasnya.

Perbuatan tersangka berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 362.918.000.

BACA JUGA:Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Mata Unsri di RSMH Palembang Usai Dugaan Perundungan dan Pemerasan

BACA JUGA:Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Thailand: Crane Proyek Roboh, Puluhan Penumpang Jadi Korban

Kepada penyidik tersangka mengakui Dana Desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Antara lain untuk biaya pencalonan kembali sebagai kepala desa,  serta modal membuka usaha pengepul karet.

Diketahui, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/X/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 25 Oktober 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.

BACA JUGA:Awas! Persis Siap Bangkit di Putaran Kedua Super League 2025/2026

BACA JUGA:Ajak Pacar Wik-wik di Kos-kosan Lalu Direkam, Vidionya Dijadikan Senjata Untuk Mengancam 

Sementara itu, ditemui  terpisah Kasi Intel Kejari Lahat,  Rio Purnama SH  membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti tipikor Dana Desa.

Gunakan Dana Desa Untuk Pencalonan Kembali, Mantan Kades Tetap Kalah, Kini Masuk Penjara

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- bagaikan jatuh tertimpa tangga, kepala desa , kecamatan gumay talang kabupaten lahat, sumatera selatan periode 2015-2021, yakni suhendratno alias s (54).

betapa tidak, setelah kalah dalam usaha 'mempertahankan' kursi kades dalam pilkades, kini dia harus menanggung malu akibat di jebloskan ke penjara.

yang membuat suhendratno alias s bahkan keluarga besarnya tertunduk malu, karena pria itu diduga melakukan (tipikor) .

bahkan uang  dana desa itu diduga digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga bahkan biaya pencalonan kembali.

kasus dugaan korupsi itu diungkap penyidik satreskrim polres lahat. setelah dilakukan rangkaian penyelidikan,  selasa 13 januari 2026, berkas tersangka dinyatakan lengkap (p21) dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri lahat.

kapolres lahat akbp novi ediyanto sik mik melalui kasat reskrim akp redho rizki pratama strk sik didampingi kanit pidkor iptu rendy lawinzky pelawi strk mengungkapkan, tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dengan nilai total mencapai rp 685.067.000.

“dari enam kegiatan yang dianggarkan, pembangunan polindes tidak selesai dikerjakan. sementara kegiatan lainnya direalisasikan tidak sesuai anggaran,” jelasnya.

perbuatan tersangka berlangsung sejak januari hingga desember 2021. berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten lahat, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar rp 362.918.000.



kepada penyidik tersangka mengakui dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. antara lain untuk biaya pencalonan kembali sebagai kepala desa,  serta modal membuka usaha pengepul karet.

diketahui, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor lp/a/6/x/2024/spkt.satreskrim/polres lahat/polda sumsel tertanggal 25 oktober 2024.

atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.

 

sementara itu, ditemui  terpisah kasi intel kejari lahat,  rio purnama sh  membenarkan telah menerima pelimpahan tahap ii tersangka dan barang bukti tipikor dana desa.

"selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. sembari menyiapkan berkas untuk pelimpahan ke pengadilan negeri tipikor palembang,"ujarnya.

Tag
Share