BGN Tegaskan SPPG yang Tolak Pasokan UMKM dan Petani Lokal di Program MBG Akan Disuspend!
BGN Tegas! SPPG yang Tolak Pasokan UMKM dan Petani Lokal di Program MBG Akan Disuspend--VOI
BACAKORAN.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Peringatan ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan sebuah instruksi tegas yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN menekankan bahwa setiap SPPG tidak boleh menolak pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, hingga nelayan kecil.
Jika ada yang melanggar, maka konsekuensinya adalah tindakan tegas berupa sanksi langsung.
BACA JUGA:DPR Tegaskan Posisi Konstitusional Polri di Bawah Presiden, Usulan Perubahan Struktur Ditolak
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Setengah Miliar Lebih, Kasir Salon Karin Beauty Prabumulih Tersangka
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa penolakan terhadap produk lokal merupakan bentuk pelanggaran serius.
"Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Nanik menjelaskan bahwa produk pangan dari UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil tidak boleh ditolak dengan semena-mena.
Justru, mereka harus dirangkul, dibina, dan diarahkan agar mampu menjadi pemasok utama dapur MBG.
Dengan cara ini, program MBG tidak hanya berfungsi sebagai penyedia makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto sejak awal merancang program MBG dengan tujuan ganda: meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi rakyat kecil.