Bagaimana Kelanjutan Tax Amnesty Jilid III, Jadi Direalisasikan? Simak Penjelasan Menko Airlangga!

Selasa 14 Jan 2025 - 10:37 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Negara berhasil mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun, atau 69 persen dari target Rp165 triliun.

BACA JUGA:Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!

BACA JUGA:Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Keikan Pajak PPN 12 Persen 2025

Kemudian, pemerintah melanjutkan program ini dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Sebanyak 247.918 wajib pajak berpartisipasi, dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun, menghasilkan pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp60,01 triliun.

Isu Tax Amnesty di Parlemen

Wacana pengampunan pajak jilid III mencuat setelah masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

BACA JUGA:Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius

BACA JUGA:DJP Buka Suara Terkait Kekhawatiran Masyarakat Atas Kenaikan Pajak PPN 12 Persen

Namun, Airlangga menampik bahwa pembahasan ini sudah dimulai di tingkat pemerintah.

"Belum ada pembahasan resmi," tegasnya lagi.

Kategori :