Hanya Persoalan Sepele Anak Kandung Tega Bacok Ibunya Pakai Parang Panjang, Begini Kronologi Lengkapnya

Kamis 16 Jan 2025 - 14:10 WIB
Reporter : zulkarnain
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Diduga hanya karena persoalan sepele yaitu tak diberi uang untuk membeli rokok, Yogi Agustiawan (32) tega bacok ibu kandungnya Masuhaidah (66).

Akibatnya, ibu kandung yang sudah tua itu mengalami luka parah di bagian punggungnya hingga dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa di luar nalar ini terjadi  Dusun III Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin 13 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB.

Korban yang sudah tidak bisa menahan sabar akibat ulah kandungnya itu melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:Pagi Hari, Istri Dibacok Suami Hingga Tewas, Warga yang Menyaksikan Tak Berani Menolong

BACA JUGA:Sebelum Tewas Dibacok Almarhum Pernah Cerita ke Tetangga, Sudah 2 Hari Suaminya Rajin Ngasah Parang

Malam harinya, sekira pukul 22.00 WIB, Yogi Agustiawan, anak kandung yang tega menganiaya ibu kandungnya itu berhasil diamankan dri rumahnya di RT 06 Kelurahan Bingin Teluk. Dia kemudian dijebloskan ke balik jeruji besi.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi dan Kapolsek Rawas Ilir AKP Hermawan, kepada wartawan , Kamis 16 Januari 2025 mengatakan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi akibat persoalan sepele.

Peristiwanya terjadi di tepi Sungai Rawas.  "Informasinya, sore itu pelaku minta uang membeli rokok, namun permintaan itu tidak dipenuhi orang tuanya. Kemudian ibu dan anak itu terlibat cekcok mulut,"jelasnya.

Dalam pertengkaran itu, pelaku diduga membacok punggung korban menggunakan parang sepanjang 50 cm yang sebelummnya diselipkan pelaku di pinggangnya. "Dengan parang itu pelaku membacok bagian punggung kanan ibunya satu kali,"ujarnya.

BACA JUGA:7 Pelatih Jadi Korban Liga 1 2024/2025, Terakhir Mantan Dirtek PSSI

BACA JUGA:Kabar Gembira! CPNS 2025 Akan Segera Dibuka, Inilah Kategori yang Wajib Diketahui oleh Calon Peserta

Korban kemudian jatuh ke tanah, sementara  pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban kemudian dibantu warga ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung bertindak cepat menyergap pelaku di rumahnya. "Pelaku berhasil kita amankan tapa perlawanan bersama barang bukti berupa parang yang digunakan untuk melukai korban,"jelasnya.

Polisi sudah menangkap Yogi di kediamannya di RT 06 Kelurahan Bingin Teluk. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Kasat Reskrim.

Kategori :