Suka Belanja Barang Impor? Simak Aturan Baru Sri Mulyani, Berlaku Mulai 5 Maret!

Rabu 26 Feb 2025 - 11:09 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Bagi kamu yang sering berbelanja barang dari luar negeri, bersiaplah!

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru terkait barang kiriman impor, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Aturan ini telah diteken pada 6 Januari 2025 dan akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Kebijakan ini merupakan revisi kedua dari PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman.

BACA JUGA:Fantastis! Kejaksaan Agung Kembali Sita Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

BACA JUGA:Trump Kembali Bikin Geger! Semua Negara Kena Tarif Impor Baja dan Aluminium 25 Persen!

Apa saja perubahan penting dalam aturan baru ini? Simak poin-poin berikut!

Mengapa Aturan Ini Diperbarui?

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan pungutan impor agar proses pengiriman barang dari luar negeri lebih efisien.

"Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait regulasi barang kiriman impor dan ekspor," ujar Nirwala.

BACA JUGA:Butuh 120 Ribu Ton Daging Saat Ramadhan dan Lebaran, Kementan Jamin Stok Daging Aman: Kita Impor!

BACA JUGA:Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Berhasil Tangkap 1 Buronan Tersangka, Ini Sosoknya!

Selain itu, aturan ini juga menyesuaikan dengan regulasi lain, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur larangan dan pembatasan barang impor.

Tak hanya itu, ada fasilitas khusus bagi jemaah haji dan penerima penghargaan internasional yang mendapatkan hadiah dari luar negeri.

9 Poin Penting PMK No. 4 Tahun 2025

Kategori :