Suka Belanja Barang Impor? Simak Aturan Baru Sri Mulyani, Berlaku Mulai 5 Maret!

Rabu 26 Feb 2025 - 11:09 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dengan perubahan sistem perhitungan pajak dan tarif bea masuk, kini transaksi impor akan lebih transparan dan mudah dipahami.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Dinyatakan Pailit, Sritex Diizinkan Ekspor-Impor Lagi, Kok Bisa? Begini Penjelasan Staf Menkeu Sri Mulyani!

Bagi jemaah haji dan pemenang penghargaan internasional, kebijakan ini jelas membawa keuntungan karena memberikan bebas bea masuk untuk barang tertentu.

Namun, bagi pelaku e-commerce dan importir pribadi, penghapusan self-assessment bisa menjadi tantangan, karena seluruh perhitungan bea dan pajak akan ditentukan langsung oleh Bea Cukai.

Kategori :