Suka Belanja Barang Impor? Simak Aturan Baru Sri Mulyani, Berlaku Mulai 5 Maret!

Rabu 26 Feb 2025 - 11:09 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

1. Definisi Baru Barang Kiriman

BACA JUGA:Tarif Impor Baru AS Ditunda, Trump Beri Meksiko ‘Napas Lega’, Tapi Cuma Sebulan, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Investor Gelisah, Kebijakan Tarif Impor Trump Guncang Wall Street, Begini Dampaknya ke Perekonomian!

- Barang kiriman kini terbagi menjadi dua kategori:

Barang hasil perdagangan: berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

Barang kiriman pribadi: dikirim ke penerima selain badan usaha.

2. Batas Waktu Consignment Note (CN)

BACA JUGA:Kanada Balas Donald Trump! Kenakan Tarif 25 Persen Pada Produk Impor AS

BACA JUGA:Masih Berlanjut, Kejagung Kini Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

- Jika terjadi keterlambatan, penyelenggara pos wajib mengonfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang untuk validasi.

3. Tidak Ada Lagi Self-Assessment untuk Perorangan

- Perhitungan pajak atas barang impor pribadi kini dilakukan langsung oleh Bea Cukai, bukan lagi oleh importir sendiri.

- Self-assessment tetap berlaku bagi importir badan usaha.

BACA JUGA:Buktikan Pro Peternakan, Mentan Stop Impor Daging Domba, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Kejagung dalami Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Periksa Lima Saksi, Siapa Saja?

4. Pembebasan Bea Masuk Tambahan (BMT) untuk Barang Tertentu

Kategori :