Suka Belanja Barang Impor? Simak Aturan Baru Sri Mulyani, Berlaku Mulai 5 Maret!

Rabu 26 Feb 2025 - 11:09 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

- Barang dengan nilai US$3 – US$1.500 bebas dari BMT, termasuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah dari perlombaan internasional.

5. Tarif Bea Masuk dan Pajak Baru

- Barang dengan nilai FOB (Free on Board) US$3 – US$1.500 dikenakan bea masuk 7,5%.

BACA JUGA:Kalah Praperadilan, Tom Lembong Resmi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2016

BACA JUGA:Terungkap! Penyelundupan Barang Impor Bikin Rugi Negara Rp216 T, Begini Modusnya!

- Barang tersebut dibebaskan dari BMT dan PPh, tetapi tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Simplifikasi Tarif Bea Masuk untuk Delapan Komoditas

- Tarif Most Favoured Nations (MFN) kini hanya terdiri dari tiga kategori:

0%:  Buku ilmu pengetahuan

BACA JUGA:Protes Peternak Sapi Akibat Susu Impor Masuk RI Bebas Pajak, Minta Segara Lakukan Perubahan AANZFTA

BACA JUGA:Imbas Viral Mandi Susu, Izin Impor 5 Perusahaan Susu Dibekukan, Peternak Lokal Dapat Angin Segar!

15%: Jam tangan, kosmetik, besi, dan baja

25%: Tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda

7. Fasilitas Khusus untuk Jemaah Haji

- Jemaah haji dapat mengirim barang ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh, dengan syarat:

BACA JUGA:Mentan Andi Amran Sulaiman Siap Mundur jika Gagal Berantas Mafia Impor Pangan!

Kategori :