- Barang dengan nilai US$3 – US$1.500 bebas dari BMT, termasuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah dari perlombaan internasional.
5. Tarif Bea Masuk dan Pajak Baru
- Barang dengan nilai FOB (Free on Board) US$3 – US$1.500 dikenakan bea masuk 7,5%.
BACA JUGA:Kalah Praperadilan, Tom Lembong Resmi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2016
BACA JUGA:Terungkap! Penyelundupan Barang Impor Bikin Rugi Negara Rp216 T, Begini Modusnya!
- Barang tersebut dibebaskan dari BMT dan PPh, tetapi tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Simplifikasi Tarif Bea Masuk untuk Delapan Komoditas
- Tarif Most Favoured Nations (MFN) kini hanya terdiri dari tiga kategori:
0%: Buku ilmu pengetahuan
BACA JUGA:Protes Peternak Sapi Akibat Susu Impor Masuk RI Bebas Pajak, Minta Segara Lakukan Perubahan AANZFTA
BACA JUGA:Imbas Viral Mandi Susu, Izin Impor 5 Perusahaan Susu Dibekukan, Peternak Lokal Dapat Angin Segar!
15%: Jam tangan, kosmetik, besi, dan baja
25%: Tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda
7. Fasilitas Khusus untuk Jemaah Haji
- Jemaah haji dapat mengirim barang ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh, dengan syarat:
BACA JUGA:Mentan Andi Amran Sulaiman Siap Mundur jika Gagal Berantas Mafia Impor Pangan!