Suka Belanja Barang Impor? Simak Aturan Baru Sri Mulyani, Berlaku Mulai 5 Maret!

Rabu 26 Feb 2025 - 11:09 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Penting, Moms! Terkontaminasi Bakteri Berbahaya, BPOM Larang Jajanan China Latiao, Minta Importir Lakukan Ini

- Nilai barang tidak melebihi US$1.500

- Kuota bebas pungutan hanya dua kali pengiriman

8. Penghargaan bagi WNI Berprestasi

- Warga Negara Indonesia yang menerima hadiah dari luar negeri berupa medali, trofi, lencana, atau barang sejenis akan dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan BMT.

BACA JUGA:Tom Lembong Tantang Bukti Kejagung di Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Peluang Tersngka Baru Kasus Korupsi Impor Gula Selain Tom Lembong

9. Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

- Eksportir dan penyelenggara pos wajib melaporkan CN untuk barang dengan berat kotor di bawah 30 kg.

- Barang dengan berat lebih dari 30 kg harus menggunakan pemberitahuan ekspor barang (PEB).

- Sederhanakan aturan ekspor, termasuk konsolidasi dan rekonsiliasi barang kiriman.

BACA JUGA:Mengejutkan! Hasil Uji Sampel anggur Shine Muscat Impor di Thailand Mengandung 18 Jenis Residu Beracun

BACA JUGA:Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Anies dan Cak Imin Buka Suara

- Pengecualian larangan ekspor bagi eksportir perorangan (bukan badan usaha).

Dampak bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Aturan baru ini tentu akan memengaruhi importir, pedagang online, dan masyarakat umum yang sering menerima barang dari luar negeri.

Kategori :