Mampus! 2 Sosok TNI AL Penembak Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, 1 Sosok Ini Dikecualikan

Selasa 25 Mar 2025 - 15:15 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak akhirnya sampai pada vonis mengejutkan!

Dua prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025).

Sementara itu, rekan mereka, Sersan Satu Rafsin Hermawan, hanya dihukum 4 tahun penjara.

Vonis ini langsung bikin geger publik—apa yang membuat hukuman mereka begitu berbeda?

BACA JUGA:Muka Tembok! 3 Oknum TNI Penembak Bos Mobil Rental Minta Dibebaskan Aktif Dinas Lagi

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Siap Disidang, Skenario Penggelapannya Bikin Geleng-Geleng

Kejadian bermula pada 2 Januari 2025, ketika Ilyas tewas ditembak di rest area tersebut setelah berusaha mengejar mobil rentalnya yang digelapkan.

Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana, sementara Rafsin hanya terlibat penadahan mobil curian itu.

Kabarnya terdakwa tiga, 4 tahun penjara dan juga dipecat.

Sidang yang digelar di Jakarta ini juga membeberkan fakta mencengangkan.

BACA JUGA:Sah! 2 Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI AL Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Ketiganya harus membayar restitusi ratusan juta kepada keluarga korban.

Bambang wajib bayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta kepada Ramli (korban luka tembak), sedangkan Akbar dan Rafsin masing-masing Rp147 juta dan Rp73 juta untuk kedua korban.

Hukuman ini jadi tamparan keras buat citra TNI, apalagi ketiganya langsung dipecat dari dinas militer.

Kategori :