BACA JUGA:Bos Cucian Mobil Ditemukan Tewas di Kamar Tidur, Diduga Dihabisi 2 Karyawan, Mobilnya Raib
BACA JUGA:DPR Usul Tes Narkoba dan Tes Kejiwaan Imbas Kasus Kapolres Ngada: Penting Cegah Psikopat Menjabat
H menyuruh tersangka lain berinisial AS untuk menyewa mobil dari korban, lalu secara licik mematikan sinyal GPS agar mobil tidak terlacak.
Setelah itu, kendaraan diserahkan ke IH yang kemudian menjual mobil tersebut.
Parahnya, mobil itu dibeli oleh seorang oknum dari kalangan militer!
Tak hanya itu, dua tersangka lain, AS dan I, juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Jambe, Tangerang.
BACA JUGA:Terungkap, Jaksa Beberkan Perintah Hasto Kristiyanto untuk Harun Masiku!
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 481, 480, 378, dan 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang penadahan, penipuan, dan penggelapan.
Kasus ini jadi pengingat serius bahwa kejahatan dalam dunia rental mobil masih marak dan terorganisir.
Para pelaku bisa berkamuflase dengan sangat rapi, bahkan melibatkan orang dalam dari berbagai kalangan.