Peran keduanya pun telah diuraikan dengan jelas.
BACA JUGA:Usai Banjir Jakarta Surut, Arus Lalin di Rasuna Said Lancar! Trotoar Kotor Jadi Sorotan
BACA JUGA:Tragis! Pasien Kritis di Sampang Dirujuk Naik Perahu Kayu, Akses Medis Masih Terbatas
Dalam pernyataan resmi, disebutkan bahwa “A alias B adalah pemilik dan pelaku usaha, sedangkan SA berperan sebagai karyawan yang menjual dan menghapus kadaluwarsa produk,”.
Fakta ini mengindikasikan adanya kerja sama internal yang sistematis untuk melancarkan distribusi pangan bermasalah ke tangan konsumen.
Menariknya, A yang menjadi otak dari usaha ilegal ini ternyata merupakan anggota dari aparat pemerintah.
Hal ini diungkap langsung oleh pihak kepolisian yang menyatakan, “Pekerjaan A petugas Satpol PP Pemkot Tangsel,”.
BACA JUGA:Bandara Komodo Masih Tertutup, Gunung Lewotobi Erupsi Dahsyat!
BACA JUGA:Banjir Besar Lumpuhkan Jalan KH Hasyim Asyari Ciledug! Aktivitas Warga Terhenti Total
Fakta tersebut menjadi ironi tersendiri, mengingat seharusnya petugas tersebut menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah, bukan justru melanggar hukum.
Terkait dengan mekanisme distribusi, para pelaku diketahui melakukan penjualan melalui berbagai jalur.
Barang-barang pangan kadaluwarsa tidak hanya dijajakan melalui bazar, tetapi juga dijual kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor.
Selain itu, mereka juga menjangkau pembeli perorangan di wilayah Serpong dan sekitarnya, serta di wilayah-wilayah sekitar Bogor.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir Nurhadi Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya: Hukum Mati!
BACA JUGA:DUAR! Momen Mengerikan Ledakan Tabung Gas Terekam CCTV, Satu Warga Alami Luka Bakar
Konsumen yang membeli secara perorangan ini umumnya tidak menyadari risiko kesehatan dari produk yang mereka konsumsi.