Petugas Satpol PP Tangsel Terlibat Jaringan Pangan Kadaluwarsa, Ratusan Produk Disita!

Selasa 08 Jul 2025 - 19:13 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya di sektor pangan. 

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan tim dalam membongkar kasus serius terkait peredaran produk pangan yang telah melewati batas kedaluwarsa.

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kp. Gardu No. 77, RT. 04/RW. 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik curang yang membahayakan konsumen, dengan pelaku sengaja menghapus informasi penting dari kemasan produk.

BACA JUGA:Heboh! Pernikahan Sesama Jenis Asal Jember dan Lombok Terlihat Prewedding Adat Jawa, Warganet: Penistaan

BACA JUGA:Resmikan Gedung Ranting NU Center, Wakil Bupati Musi Banyuasin Dorong NU Jadi Pilar Keteladanan Umat

Dalam keterangan resminya kepada media pada Selasa, 8 Juli 2025, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa peredaran pangan yang dimaksud tidak sesuai dengan standar keamanan konsumsi. 

Ia mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku melibatkan manipulasi label waktu pada produk-produk makanan yang sudah atau hampir kedaluwarsa. 

“Dan dijual kembali melalui bazar yang diadakan setiap hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” kata Kombes Ade. 

Ia menandakan bahwa penjualan dilakukan secara rutin dan menyasar masyarakat sekitar yang mungkin tidak menyadari bahaya konsumsi produk tersebut.

BACA JUGA:Wow! Pak Bas Minta Tambahan Dana IKN Rp16 T di 2026, Buat Apa?

BACA JUGA:Indonesia Seriusi Swasembada Gula Tahun 2026, Siapkan Rp1,5 triliun untuk Serap Panen Tebu

Polisi yang menangani kasus ini telah mengamankan dua orang tersangka utama. 

Identitas mereka telah diungkap kepada publik, yaitu A alias B dan SA. 

Kedua tersangka kini tengah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. 

Kategori :