Dalam upaya pemberantasan, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antara barang bukti yang disita adalah produk-produk kedaluwarsa yang masih dikemas, pampers bayi yang masa simpannya telah habis, sabun yang tidak lagi layak pakai, serta sebuah mobil truk yang diduga digunakan dalam proses distribusi produk ilegal tersebut.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa barang-barang bermasalah tersebut berasal dari PT.
BACA JUGA:Pantauan Banjir Jakarta Terkini! Jalan Raya Kemang hingga Daan Mogot Terendam Parah
Liquid adalah sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan jaringan ritel besar Alfamart.
Menurut pengakuan tersangka Asmadi, perusahaan tersebut memiliki kerja sama dalam hal penampungan dan pemusnahan barang kadaluwarsa.
Namun, dalam praktiknya terjadi penyimpangan.
Seperti yang dijelaskan tersangka, “Namun, pelaku tidak memusnahkan barang tersebut, melainkan menjualnya kembali kepada masyarakat,”.
BACA JUGA:Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor di Puncak, Ini Temuannya!
BACA JUGA:PARAH! PPATK Temukan 571 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Kok Bisa?
Ini tentu menjadi perhatian serius dalam pengawasan distribusi logistik barang rusak atau kadaluwarsa oleh pihak ketiga.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah melaksanakan berbagai langkah hukum, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa para saksi dan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, serta penahanan terhadap para pelaku.
Upaya berlanjut akan dilakukan, termasuk pemanggilan ahli perlindungan konsumen dan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Seluruh temuan akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.