Ancaman Hukuman Penjara Jonathan Frizzy yang Ditahan Kasus Dugaan Vape Obat Keras

Senin 14 Jul 2025 - 17:51 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Aktor tampan Jonathan Frizzy, alias Ijonk terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan keterlibatan dalam penyelundupan obat keras lewat rokok elektrik alias vape.

Selain penjara 12 tahun, Jonathan Frizzy juga terancam denda hingga Rp 5 miliar.

Jonathan Frizzy dan tiga rekannya resmi dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2003.

Saat ini, Jonathan Frizzy resmi dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7/2025).

BACA JUGA:Jumat Tak Ikut Apel, Minggu Tak Piket, Senin Honorer Damkar OKI Ditemukan Tewas Tergantung

BACA JUGA:Akhirnya! Bareskrim Bongkar Kejahatan Mafia Beras, Tersangka Diperiksa

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan perkara dan tersangka dari pihak kepolisian.

Saat digiring ke dalam tahanan, Ijonk memilih diam membisu tanpa sepatah kata pun.

 “Sesuai jadwal yang ditetapkan, Jonathan Frizzy kami tahan,” ujar Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, dilansir dari detikcom.

Kondisi Pascaoperasi, Tetap Masuk Bui

BACA JUGA:Trump Janjikan Kirim Rudal ke Ukraina, Tapi Tidak Gratis, Pihak Ini yang Akan Bayar!

BACA JUGA:Viral, Suara Desahan dari Pengeras Suara Area GBK Bikin Kaget, Management Berikan Klarifikasi Ini

Meski sempat dikabarkan memiliki kondisi luka memar pascaoperasi, Kejaksaan memastikan jika kesehatan Jonathan dalam kondisi cukup stabil untuk menjalani masa tahanan.

“Enggak ada pemeriksaan tambahan. Semua hasil kesehatan lengkap, hanya tinggal memar saja,” jelas Made Suarja.

Sesuai protokol lapas, Ijonk akan lebih dulu menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke blok tahanan reguler.

Belum ada informasi detail soal sel atau jumlah penghuni yang akan bersama Ijonk selama isolasi tersebut.

Kategori :