Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: IAW Ungkap Pelanggaran Impor Gula yang Lebih Besar, Kejagung Dikritik

Minggu 20 Jul 2025 - 17:31 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

IAW juga mengecam penggunaan audit yang selektif dan manipulatif, serta menuntut dilakukan audit nasional terhadap impor gula selama 2005–2025. 

Mereka meminta keterlibatan BPK, KPK, dan pakar independen agar audit bersifat faktual, metodologis, dan transparan. 

Di sisi lain, regulasi harus direformasi, dengan harmonisasi antara Permentan, kebijakan Kemendag, dan metode audit agar tak membuka celah permainan oknum.

BACA JUGA:Pangeran Al Waleed bin Khaled Meninggal Setelah Koma 20 Tahun, Dunia Berduka atas Kepergian 'Sleeping Prince'

BACA JUGA:Aksi Warga Tanggerang Banten: Geram karena Truk Tambang Beroperasi di Luar Jam, Jalan Diblokir!

Tak hanya itu, IAW juga mendesak dilakukannya judicial review terhadap definisi “kerugian negara” dalam hukum Indonesia, agar tidak bisa dimanipulasi oleh auditor maupun penegak hukum. 

Mereka menyebut kasus Tom Lembong hanyalah cermin dari persoalan yang lebih besar.

Pada akhirnya, jika hukum memang bertujuan menegakkan keadilan, maka semua pihak yang terlibat di berbagai periode harus diproses secara setara. 

Jika tidak, vonis ini hanya akan dikenang sebagai preseden di mana keadilan dapat dipermainkan, bukan oleh pelanggaran, tetapi oleh seleksi fakta dan audit yang bias.

Kategori :