BACAKORAN.CO - Putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tahun 2015–2016, memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Salah satu yang paling vokal menyoroti vonis ini adalah Indonesian Audit Watch (IAW), yang menyebut banyak kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
Menurut IAW, kasus yang menyeret Lembong hanyalah potongan kecil dari persoalan besar dalam sistem impor gula nasional selama dua dekade terakhir.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, menyampaikan bahwa vonis tersebut membuat publik mempertanyakan integritas audit dan kinerja aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Geger di Gowa! Driver Ojol Tewas Saat Kirim Pesanan Makanan
“Ketika hakim membacakan putusan, publik justru menertawakan Jaksa dan BPKP, karena sejak awal kasus ini cacat logika," kata Iskandar, dikutip Bacakoran.co dari Disway, Minggu (20/7).
IAW menyoroti bahwa meskipun tidak ada bukti nyata mengenai kerugian negara, terutama setelah audit resmi dari BPK menyatakan nihil kerugian, vonis tetap dijatuhkan.
Sementara BPKP, bukan BPK, yang menghitung potensi kerugian sebesar Rp578 miliar, justru menggunakan metode perbandingan antara bea masuk GKM dan harga Gula Kristal Putih (GKP), dua produk yang berbeda dan tidak relevan untuk pengukuran kerugian negara.
Audit tersebut juga tidak memenuhi standar Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan No. 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan kerugian harus nyata, pasti, dan terukur.
BACA JUGA:Kapal KM Barcelona V Terbakar: Ibu Hamil Meninggal, Puluhan Penumpang Lompat ke Laut!
BACA JUGA:Penemuan Mayat Wanita Diduga ODGJ di Sungai Cikeas Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Lebih dari itu, hakim pun menyatakan bahwa Lembong tidak memiliki niat jahat (mens rea), tetapi tetap dijatuhi hukuman.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik: Jika benar negara dirugikan dalam proses impor gula, mengapa hanya periode 2015–2016 yang diproses hukum? Kenapa pelanggaran serupa yang terjadi sebelum dan sesudah periode tersebut tidak tersentuh?
IAW mengungkap bahwa praktik impor gula di Indonesia sejak 2005 dipenuhi pelanggaran kuota dan kejanggalan prosedural yang tak pernah ditindak. Beberapa temuan penting: