Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA dan KY Usai Dapat Abolisi, Ada Apa?

Minggu 03 Aug 2025 - 15:03 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Menurut tim hukum Tom, mereka mempersoalkan bukan isi putusan hukum itu sendiri, melainkan cara dan profesionalitas majelis hakim dalam menangani perkara.

BACA JUGA:Geger Probolinggo! Bayi 3 Bulan Ditemukan di Teras Rumah Warga, Siapa Orang Tuanya?

BACA JUGA:Bulog Pakai Sistem Canggih Ini, Warga Ketahuan Judi Online Tak Dapat Bantuan Pangan!

Hal ini menunjukkan bahwa mereka menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dari institusi penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tidak tergerus.

Adapun majelis hakim yang dilaporkan terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta dua anggota majelis, yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Sebelumnya, ketiganya menjatuhkan hukuman kepada Tom berupa 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi titik balik dalam kasus ini.

BACA JUGA:Salut! Momen Pemilik Mobil Porsche Tenangkan Sopir Truk yang Serempet Mobilnya: Nyawa Lebih Penting

BACA JUGA:Hati-hati! Aparat Polisi akan Tindak Tegas Warga yang Kibarkan Bendera One Piece saat Agustusan

Proses penghapusan pidana dilakukan setelah Presiden mengirimkan surat resmi kepada DPR RI tanggal 30 Juli 2025, meminta pertimbangan dan persetujuan untuk menghapus tuntutan hukum terhadap Tom.

Hasil konsultasi antara lembaga eksekutif dan legislatif pun membuahkan persetujuan yang membebaskan Tom dari segala konsekuensi hukum atas perkara yang sebelumnya menjeratnya.

Dengan langkah pelaporan terhadap majelis hakim, Tom tampaknya ingin menegaskan bahwa meskipun ia telah bebas secara hukum.

Ia tetap menuntut keadilan yang lebih tinggi dan berusaha memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan secara profesional dan etis.

BACA JUGA:Pemkab Halmahera Utara Dorong Hilirisasi Kelapa! Langkah Strategis Menuju Industri Berkelanjutan

BACA JUGA:Go Public Ari Lasso Gandeng Dearly Djoshua: Cinta Tidak Datang dengan Mudah

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan tokoh penting.

Kategori :