BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga wilayah, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Operasi senyap ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, Bupati Kolaka Timur Abd Azis, PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto sebagai penerima suap.
Serta dua pihak dari perusahaan swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.
BACA JUGA:Truk Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Banyuasin, Penjual Gorengan Kritis!
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.
Asep menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, KPK telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap proyek RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Meski proyek ini merupakan bagian dari program prioritas nasional dan sangat penting bagi pelayanan kesehatan masyarakat, sejumlah pihak justru menyalahgunakannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:KADIN Siap Wujudkan Visi Prabowo Lewat Indonesia Incorporated
Dalam OTT yang berlangsung pada 7–8 Agustus 2025, KPK mengamankan 12 orang di tiga lokasi.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, empat orang ditangkap, Ageng Dermanto, PPTK proyek RSUD Harry Ilmar, staf PT PCP Nova Ashtreea, dan Kasubbag Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Danny Adirekson.
Di Jakarta, enam orang diamankan: Andi Lukman Hakim, Deddy Karnady, perwakilan PT Patroon Arsindo Nugroho Budiharto, serta tiga orang dari KSO PT PCP yaitu Arif Rahman, Aswin, dan Cahyana.