OTT KPK Bongkar Suap RSUD Kolaka Timur: Bupati hingga Pejabat Kemenkes Jadi Tersangka!

Sabtu 09 Aug 2025 - 16:34 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Sementara di Makassar, KPK menangkap Abd Azis bersama ajudannya, Fauzan.

BACA JUGA:Viral Buruh Jahit Pekalongan Kaget Dapat Klarifikasi Pajak Rp2,9 Miliar, Diduga NIK Disalahgunakan

BACA JUGA:Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali Berakhir Damai dan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke SELMI

KPK kemudian memulangkan tujuh orang lainnya yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa.

Asep mengungkapkan bahwa pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan antara Kementerian Kesehatan dan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang dibiayai oleh DAK.

Pekerjaan desain untuk 12 RSUD kemudian dibagi ke para rekanan melalui penunjukan langsung di masing-masing daerah. Untuk RSUD Kolaka Timur, desainnya dikerjakan oleh Nugroho Budiharto.

Pada Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan Kemenkes mengadakan pertemuan untuk membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C.

BACA JUGA:Kecelakaan Karambol Mengerikan di Tol Srondol Semarang: 15 Kendaraan Ringsek Parah!

BACA JUGA:Tepati Janji, Wali Kota Medan Pecat ASN Pemko yang Nyambi Jadi Calo Honorer dan PPPK

Dalam proses tersebut, Ageng Dermanto diduga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.

Selanjutnya, Abd Azis bersama Kepala Bagian PBJ Gusti Putu Artana dan Kepala Dinas Kesehatan Nasri melakukan perjalanan ke Jakarta.

Diduga untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang telah diumumkan melalui situs LPSE.

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak pekerjaan dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.

BACA JUGA:Viral! Bus Rombongan Gerak Jalan SMP Negeri 3 Manggis Terbakar, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Keluarga Sandera Israel Berlayar ke Dekat Gaza, Desak Netanyahu Hentikan Perang

Pada akhir April 2025, Ageng memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor.

Kategori :