BACAKORAN.CO - PPATK akan memblokir E-wallet yang terindikasi dengan judi online yang kian meresahkan.
KEPALA Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah mengungkapkan akan memblokir dompet digital atau e-wallet jika terindikasi tindak pidana judi online.
Ia juga telah menjelaskan bahwa telah tercatat deposit judi online melalui atau e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun untuk 12,6 juta transaksi.
"Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” kata Ivan , dikutip Bacakoran.co dari Tempo.co, Selasa (12/8/2025).
BACA JUGA:PPATK Sempat Blokir Rekening Warga yang Nganggur, Kini 30 Juta Telah Buka Kembali!
Sebelumnya uang bantuan sosial (bansos) yang seharusnya menyelamatkan rakyat dari jerat kemiskinan, justru dijadikan modal taruhan di meja judi online (judol).
Fakta mengejutkan ini terungkap dari hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak tanggung-tanggung, 571.410 penerima bansos terdeteksi aktif bermain judi daring sepanjang tahun 2024.
Angkanya bikin geleng kepala, total transaksi mencapai Rp 957 miliar, tersebar dalam lebih dari 7,5 juta transaksi.
BACA JUGA:OJK Blokir Omnicom Group, Penipuan Catut Nama Perusahaan Raksasa Amerika!
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp200.000 Masuk Akun E-Wallet Kamu Lewat Aplikasi EazeGames, Cek Sekarang Juga!
Dana rakyat yang seharusnya dibelanjakan untuk kebutuhan pokok justru “dibakar” di dunia maya.
“Ini baru permukaan saja. Kalau ditelusuri lebih dalam, angkanya bisa jauh lebih besar,” ungkap Natsir Kongah, Koordinator Humas PPATK.
Begini Cara Modusnya Terendus
Bukan dugaan asal, PPATK melakukan pencocokan data 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK yang terekam bermain judi online.