Bupati Sudewo Menolak Mundur! Demo Ribuan Warga Dibalas Hak Angket DPRD

Rabu 13 Aug 2025 - 20:44 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

"Kami dari pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon semua pihak menahan diri.

Pak Bupati juga secara personal kami berkomunikasi," katanya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto berharap masalah ini segera selesai dan tidak mengganggu perekonomian Pati, apalagi menjelang HUT Kemerdekaan.

Menurut WartaKotaLive.com, hak angket merupakan instrumen DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah dan berdampak luas.

BACA JUGA:Petani Gagal Tanam Gegara Serangan Tikus, Bupati Indramayu Lepas Ribuan Ular ke Sawah

BACA JUGA:Viral Momen Bupati Pati Datangi Posko Aliansi Diteriaki 'Lengser' oleh Warga Meski Sudah Batalkan Kenaikan PBB

Di Pati, hak ini dipakai untuk mengusut kebijakan kenaikan PBB yang memicu gejolak.

Panitia angket punya waktu maksimal 60 hari untuk memanggil saksi, pakar, dan pihak terkait.

Menurut analis politik Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, proses ini akan menentukan nasib Bupati Sudewo.

"Hak angket ini nanti diproses, ada sidang-sidang di DPRD, sampai memutuskan apakah hak angket itu diterima atau tidak," jelasnya.

Jika DPRD memutuskan pemakzulan, Presiden wajib memberhentikan kepala daerah paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi.

BACA JUGA:OTT KPK Bongkar Suap RSUD Kolaka Timur: Bupati hingga Pejabat Kemenkes Jadi Tersangka!

BACA JUGA:Bupati Kolaka Timur Diciduk KPK, Diduga Terima Suap Proyek RSUD Rp126 Miliar, Hartanya Nyaris Rp8 Miliar

Sebaliknya, jika dalam dua bulan tidak ada perkembangan, pemerintah pusat berhak mengambil alih penyelidikan.

Meski begitu, Sudewo mengaku menghormati langkah DPRD.

"Itu hak DPRD, saya menghormati paripurna tersebut," ucapnya.

Kategori :