Kado Istimewa HUT Jakarta ke-498 & RI ke-80: Pemprov DKI Putihkan Pajak Kendaraan!

Kamis 14 Aug 2025 - 11:09 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP sesuai nama di STNK

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

BACA JUGA:Syok! Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen di Ambarawa, Lansia Nyaris Pingsan Lihat Tagihan

BACA JUGA:WAMI Tegaskan Royalti 2 Persen Jika Putar dan Nyanyi Lagu di Acara Pernikahan, Netizen: Semua Dipajakin!

- Bukti cek fisik kendaraan (untuk balik nama dan pajak lima tahunan)

Layanan tersedia di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan outlet lainnya.

Pemprov DKI juga menyediakan pengecekan denda secara daring melalui situs resmi Samsat PKB Jakarta atau aplikasi JAKI.

Manfaat Ekonomi dan Sosial

BACA JUGA:Viral Buruh Jahit Pekalongan Kaget Dapat Klarifikasi Pajak Rp2,9 Miliar, Diduga NIK Disalahgunakan

BACA JUGA:Usai Naikkan Pajak, Bupati Pati Sudewo Viral Karena Nyawer Biduan yang Bikin Warga Geram dan Kepanasan

Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap sektor ekonomi:

1. Meningkatkan Pendapatan Daerah

Dengan pemutihan, lebih banyak warga terdorong untuk membayar pajak tepat waktu.

2. Mendorong Kepatuhan Pajak

BACA JUGA:Siap-siap, Kemenkeu Akan Kejar Pajak Lewat Sosmed, Begini Cara DJP Meninjau!

Kategori :