Menilai Demo Bupati Pati, Pakar Ungkap Suwono Memenuhi Syarat untuk Diberhentikan: Meresahkan Publik!

Minggu 17 Aug 2025 - 10:56 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Murka, Korut Kecam Keras Keinginan Netanyahu untuk Kuasai Seluruh Gaza: Melanggar Hukum

Netizen yang mengikuti demo pati pun ikut mengonfirmasi kabar tersebut.

"Pati berduka 3 orang meninggal saat aksi demo,info valid dari lapangan ! B*ngsat sudewo ! 1 indonesia siap membela masyarakat pati," tulis @BagassANT.

Sejak beberapa waktu terakhir, Kabupaten Pati diguncang oleh aksi demonstrasi yang dilakukan warga. 

Massa menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya akibat kebijakan kontroversial, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% yang sempat dibatalkan namun tetap memicu kemarahan publik. 

Hal ini semakin memperkuat desakan masyarakat untuk segera memakzulkan bupati.

BACA JUGA:Sejarah Kelam Korea Selatan! Resmi Ditahan, Eks Ibu Negara Susul Suami ke Penjara

BACA JUGA:Heboh Warung di Mojokerto Berantakan Gegara Sound Horeg, Pemilik Warung Klarifikasi: Gak Ada Masalah

Tekanan dari warga tidak hanya terlihat di jalanan, tetapi juga memengaruhi jalannya sidang paripurna DPRD Pati. Banyak warga yang hadir langsung di gedung dewan untuk memastikan aspirasi mereka didengar. 

Suasana tegang pun terasa, namun DPRD tampak responsif dengan mengambil langkah konkret melalui hak angket dan pembentukan Pansus.

Hak Angket dan Pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati

Hak angket adalah alat DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan atau merugikan masyarakat.

Paripurna yang digelar hari ini menandai kesepakatan DPRD Pati untuk membentuk Pansus pemakzulan.

Pansus ini akan bertugas mengumpulkan bukti, mengadakan sidang, dan memberikan rekomendasi kepada dewan apakah Bupati Sudewo layak dimakzulkan atau tidak.

Proses ini tentu tidak akan singkat, mengingat pemakzulan bupati melibatkan tahapan hukum yang ketat sesuai aturan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Keterlambatan Ijazah UNY, Bikin Calon Wisudawan Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan...

BACA JUGA:KPK Segel Kemenkes, Tangkap 5 Tersangka Suap Proyek RSUD Kolaka Timur!

Kategori :