BACAKORAN.CO - Melihat demo massa yang ingin Bupati Pati Sudewo turun dari jabatan, pakar hukum menilai Sudewo memenuhi syarat untuk diberhentikan.
Hal ini diungkap oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Berdasarkan Pasal 67 dan 76 undang-undang tersebut, ada kewajiban dan larangan untuk kepala daerah.
“Namun, kalau dilihat berdasarkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 76 dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, soal kewajiban dan larangan kepala daerah, pada dasarnya itu semua sudah bisa dilihat,” kata Feri, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Minggu (17/8/2025).
BACA JUGA:Bandeng Juwana Melegenda! Usaha Kuliner Pati yang Tak Lekang oleh Waktu
BACA JUGA:Mendagri Tito Respons Angket Pemakzulan Bupati Sudewo: Bagimanapun Bupati Dipilih Rakyat
"Misalnya kewajiban dia harus menjaga tata tertib kehidupan masyarakat. Dengan kondisi, upaya dia menyatakan bahwa kebijakannya 250 persen pajak akan dinaikkan, itu sudah meresahkan publik,” ujarnya.
Feri juga menambahkan, poin tentang larangan melakukan kebijakan yang meresahkan publik tercantum dalam Pasal 76 undang-undang tersebut.
Yaitu kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang mampu menimbulkan keresahan publik.
"Itu sudah jelas sekali, bahkan kita bisa lihat, Pak Bupati menyatakan, jangankan 5 ribu orang, 50 ribu orang saja dia siap menghadapi.”
BACA JUGA:Daftar Panjang Masalah Sudewo: Bupati Pati Hadapi Tantangan Warga dan Isu Korupsi!
BACA JUGA:Tolak Mundur dari Jabatan, DPRD akan Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo!
“Ucapan, tindakan dia menimbulkan keresahan itu sudah terang benderang memenuhi syarat untuk kemudian beliau diberhentikan, sebagaimana ketentuan dari Pasal 78 Undang-Undang Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui DPRD Kabupaten Pati menyepakati adanya pembentukan hak angket usulan pembentukan panitia khusus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
"Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (14/8/2025).