Peninjauan Kembali Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Masih Wajib Lapor ke Bapas

Minggu 17 Aug 2025 - 13:54 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov, sehingga masa hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto telah melalui proses asesmen dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan PK, Setnov telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya, sehingga berhak atas pembebasan bersyarat.

BACA JUGA:Tok! Trump Pastikan Emas Bebas Tarif, Investor Siap-Siap Panen Cuan?

BACA JUGA:Gus Nur Bebas Bersyarat dari Penjara dan Pilih Lanjutkan Dakwah, Janji Tak Bahas Ijazah Palsu Jokowi Lagi

“Sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil PK, masa hukumannya sudah melampaui batas. Seharusnya bebas sejak 25 Juli 2025,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan.

Agus juga menegaskan bahwa Setnov telah membayar denda subsider yang menjadi bagian dari putusan hukum, sehingga tidak ada hal yang menghalangi proses pembebasan bersyarat tersebut.

Setya Novanto mulai menjalani hukuman sejak tahun 2017 atas kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

BACA JUGA:Viral! RSUD di Makassar Gelar Lomba 17 Agustus Bikin Pasien Terganggu hingga Meninggal

BACA JUGA:Aksi Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Sulamadaha dengan Kostum Mermaid

Namun, setelah MA mengabulkan PK, masa hukuman dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dengan perhitungan dua per tiga masa pidana, Setnov dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa meski telah bebas bersyarat, Setnov masih memiliki kewajiban untuk melakukan laporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :