“Dia bebas bersyarat, bukan bebas murni. Masih wajib lapor,” jelas Kusnali.
BACA JUGA:Geger! Lomba 17an di RSUD Daya Disebut Ganggu Pasien Hingga Meninggal, Netizen Auto Murka
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah politik Indonesia.
Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis awal dijatuhkan pada 24 April 2018, dan sejak itu Setnov menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto menandai babak baru dalam perjalanan hukum kasus korupsi e-KTP.
BACA JUGA:Geger! Lomba 17an di RSUD Daya Disebut Ganggu Pasien Hingga Meninggal, Netizen Auto Murka
Meski telah keluar dari penjara, status hukum Setnov belum sepenuhnya bebas.
Pemerintah memastikan proses pembebasan dilakukan sesuai aturan, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi transparansi hukum di Indonesia.