Pemeriksaan ketiga dilakukan pada hari pengumuman tersangka, menandai eskalasi signifikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
BACA JUGA:2 Kondisi Rekening Nganggur Bisa Diblokir Menurut OJK, Nasabah Perlu Waspada!
BACA JUGA:Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat, Bagaimana dengan Pidana?
Sebagai langkah pencegahan, Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Nadiem agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Juni 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau penghindaran hukum.
Kasus ini merupakan bagian dari proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Program tersebut awalnya bertujuan untuk meningkatkan akses teknologi di lingkungan sekolah, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan dugaan penyimpangan yang serius.
BACA JUGA:Viral Video Polisi Acuh saat Tahu Pedagang Es Krim Kehilangan HP: Bukan Urusan Saya
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 1,98 triliun.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam skandal ini. Mereka adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, periode 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020.
BACA JUGA:Bangkai Helikopter Ditemukan di Hutan Kalsel, Enam Jasad Terdeteksi, Sisanya Hangus!
3. Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan pada era kepemimpinan Nadiem.