Gaji DPR Dipotong, Tunjangan Perumahan Dihapus: Ini Rincian Fasilitas yang Disunat!

Jumat 05 Sep 2025 - 20:44 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai komponen biaya langganan, DPR RI resmi menyepakati pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas bagi para anggotanya.

Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara pimpinan DPR RI dan para ketua fraksi, yang berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.

“Pemangkasan mencakup biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 5 September 2025.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak lagi menerima hak-hak keuangan.

BACA JUGA:3.200 Pekerja Boeing Mogok Tuntut Naik Gaji, Perusahaan Balas Cari Pengganti Baru!

BACA JUGA:Daftar Lengkap Tunjangan DPR yang Dipangkas: Tunjangan Listrik, Komunikasi Intensif, hingga Transportasi

“Pimpinan DPR menindaklanjuti proses pernonaktifan sejumlah anggota yang dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai masing-masing. Kami telah meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai yang tengah memeriksa para anggota tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Koalisi Sipil merespons gelombang demonstrasi yang terjadi sepanjang pekan terakhir dengan merumuskan 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, dan Empati.

Tuntutan ini ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI sebagai bentuk desakan atas krisis kepercayaan publik.

Tenggat 5 September: 17 Tuntutan Mendesak

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Bogor, Truk BBM Tabrak 6 Kendaraan, Sopir Pikap Terjepit dan Luka Serius

BACA JUGA:Profil Anutin Charnvirakul, PM Baru Thailand Pengganti Paetongtarn Shinawatra

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi terhadap demonstran  

2. Bentuk tim investigasi atas kematian Affan Kurniawan dan korban aksi 25–31 Agustus  

3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR  

Kategori :