Pada pemeriksaan awal, LMJ tidak menampik adanya permintaan fee tersebut.
Ia bahkan mengaku bahwa tindakan itu dilakukan atas sepengetahuan Kepala Badan Kesbangpol Buton Tengah, dan uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada atasannya.
Anggaran Paskibraka dan Pemeriksaan Saksi
Total anggaran kegiatan Paskibraka 2025 di Kabupaten Buton Tengah mencapai Rp700 juta, dengan alokasi makan dan minum sebesar Rp196 juta.
BACA JUGA:Istri Mantan Wali Kota Prabumulih Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
Dugaan korupsi ini mencuat dari pos anggaran tersebut, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan generasi muda.
Hingga saat ini, sedikitnya lima saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk penyedia konsumsi dan bendahara kegiatan.
“LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” ujar AKP Busrol.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Pejabat Daerah
LMJ kini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana publik.
BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Tim Pidsus Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI dan Rumah Pribadi
Kasat Reskrim AKP Busrol juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran, terutama yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan generasi muda seperti Paskibraka.
“Dana Paskibraka seharusnya dimanfaatkan untuk membina generasi muda, bukan menjadi ajang memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Kasus Masih Dikembangkan
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kasus ini masih kami kembangkan lagi,” pungkas Busrol.