BACAKORAN.CO - Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan bank dengan modus akses ilegal rekening dormant.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) berhasil membongkar kasus dengan nilai yang fantastis yaitu Rp204 miliar.
Sindikat ini diketahui beroperasi secara terorganisir yang kemudian melibatkan oknum internal bank hingga jaringan pencucian uang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebutkan bahwa, kasus ini diawali dari laporan pihak bank terkait transaksi mencurigakan pada 20 Juni 2025.
Setelah dilaksanakan pendalaman, terungkap bahwa sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset memaksa kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN di Jawa Barat menyerahkan User ID Core Banking System.
"Pelaku kemudian melakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit dengan total Rp204 miliar yang ditransfer ke lima rekening penampungan," katanya kepada awak media, Dilansir Bacakoran.co dari disway.id, Kamis (25/9/2025).
Modus Pembobolan
Dilansir Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, sindikat pencurian dengan modus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset.
BACA JUGA:Kronologi Penembakan Kantor Imigrasi AS, 1 Tewas, Pelaku Bunuh Diri!
BACA JUGA:Kasus Keracunan Program MBG, Penyebab, Fakta, dan Tanggapan Pemerintah Jawa Barat!
Yang kemudian menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.
Mereka membidik rekening dormant yang akan dipindahkan ke dana dengan ilegal ke rekening yang berguna sebagai penampung.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf membeberkan eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB.
Hal ini di luar jam operasional, untuk bisa menghindari sistem deteksi internal bank.